YAYASAN TARBIYATUL MUKMIN PABELAN
SMA ISLAM TERPADU IHSANUL FIKRI MUNGKID
Terakreditasi : A
Jl. Pabelan I Pabelan Mungkid Magelang Kode Pos 56551Telp./Fax (0293) 3280974
Web : smait.ihsanulfikri.sch.id, Email: smaitihsanulfikri@gmail.com.
Mungkid, 17 April 2017
Nomor : 224.7 / 041/ 12-224 /2017
Hal : Pemberitahuan
Kepada Yth.
Siswa dan Orang Tua / Wali Siswa
Kelas X dan XI
Di Tempat
Puji Syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya hingga yaumul qiyamah nanti.
Sehubungan dengan upaya peningkatan ketertiban siswa SMAIT Ihsanul Fikri Mungkid Tahun Pelajaran 2016/2017, maka kami beritahukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Siswa diperbolehkan mengikuti Ujian Kenaikan Kelas dengan syarat
a. Ketidakhadiran siswa pada di KBM tidak lebih dari 3 kali tanpa keterangan (alpa).
b. Melunasi biaya SPP bulanan sampai bulan Mei 2017 (Jika belum sanggup, orang tua mengkomunikasikan kepada kepala sekolah)
c. Bebas pinjaman buku perpustakaan sampai tanggal 12 Mei 2017
2. Siswa yang tidak hadir jam KBM karena izin harus disertai surat izin secara tertulis, ditandatangani oleh orang tua/wali kelas.
3. Siswa yang tidak hadir KBM karena sakit wajib menyertakan surat keterangan sakit dari dokter atau petugas poskestren.
4. Jika tidak hadir jam KBM tanpa menyertakan surat izin atau surat dokter/posketren maka dianggap alpa (A) dan berlaku poin 1.
5. Siswa yang tidak memakai seragam lengkap sesuai ketentuan sekolah, tidak diperkenankan masuk kelas dan mengikuti KBM sebelum mendapatkan surat keterangan dari petugas piket. Selanjutnya petugas piket mencatat ketidaklengkapan seragam anak dalam buku kejadian.
6. Siswa yang terlambat hadir saat KBM (terhitung saat guru masuk ke kelas), wajib meminta surat izin masuk kelas kepada petugas piket di gedung ikhwan lantai 1 (untuk ikhwan), dan gedung akhwat lantai 1 (untuk akhwat). Selanjutnya petugas piket mencatat keterlambatan siswa pada buku kejadian.
7. Siswa yang tercatat terlambat lebih dari 3 kali dalam 1 bulan atau lebih dan 3 kali tidak berseragam lengkap maka akan ditindaklanjuti oleh BK untuk diberikan pembinaan.
8. Peraturan ini mulai berlaku sejak 17 April 2017.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara/Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Kepala SMA Islam Terpadu Ihsanul Fikri
Dra. Nur Cahyo Hidayati
NIPY. 201407 2 2 001
Leave a Reply